Aneka Kenyelenehan dan Buku-bukunya yang Berbahaya (Produk IAIN/UIN)

Posted on Ogos 11, 2007. Filed under: Problema Umat |

Kembali ke sosok-sosok nyeleneh, dari seberang sana Said Agil Siradj pun tak ketinggalan menghimpun barisan nyeleneh yang lain lagi lewat jalur tasawuf dan lainnya, di UIN Jakarta juga. Belum lagi Azyumardi Azra yang ikut-ikutan jejak Said Agil Siradj, Dawam Rahardjo, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif dalam memberi kata pengantar buku Kristen yang menghujat Islam, yaitu Azra memberi kata pengantar terjemahan buku Robert Morey berjudul Islamic Invasion Confronting the World’s Fastest Growing Religion. Padahal buku itu penuh dengan penghinaan dan caci maki terhadap Nabi Muhammad saw dan Islam.Belum lagi perempuan-perempuan yang membela pelacuran, ataupun hal-hal yang nyeleneh misalnya mengobarkan untuk tidak sholat seperti Wardah Hafidz yang memamerkan dirinya sudah lama tidak sholat karena menganggap bahwa sholat tidak bisa untuk memecahkan problem kemiskinan. Itu dia ungkap dalam wawancara dengan TV 7 milik Kompas (Katolik) Jakarta Ramadhan 2002 yang kemudian secara panjang lebar diwawancarai majalah liberal Syir’ah</.B> dengan membeberkan kebanggaannya (?) sampai berani melawan ibunya yang menasihati agar sholat, karena kalau tidak, maka nanti di akherat masuk neraka sedang ibunya tak bisa menolongnya. Lalu dijawab Wardah Hafidz bahwa ibunya agar membiarkannya, karena dirinya sudah dewasa untuk menentukan jalannya sendiri.

Rupanya Wardah Hafidz lupa bahwa orang-orang yang diancam siksa karena meninggalkan sholat itu adalah orang-orang dewasa. Hingga malaikat pun bertanya, kenapa mereka masuk neraka Saqor yang membakar apa saja sampai tak tersisa, amat sangat panasnya.

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. (QS Al-Muddattsir/ 74: 42-47).

Dalam hal untuk mencopot jilbab misalnya, Yayah Hizbiyah dari UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta) Solo memamerkan pengalamannya di Majalah Syir’ah. Yang sudah jompo seperti Sinta Nuriah isteri Gus Dur pun tak mau ketinggalan untuk bekerjasama dengan lembaga kafir dalam menginterupsi ajaran Islam mengenai perempuan, dibantu oleh Badriyah Fayumi dari Ushuluddin UIN Jakarta.

Para perempuan itu ada yang dikomandoi Syafiq Hasyim dengan lembaga Rohima-nya di Pancoran Jakarta, bekerjasama dengan lembaga kafir pula, erat kaitannya dengan lembaga Sisters in Islam di Malaysia yang dimotori Zainah Anwar yang telah membuat gerah para ulama setempat. Mereka ini tampaknya sejalan dengan Siti Musdah Mulia di Departemen Agama, yang anehnya bisa mendirikan LSM di Departemen Agama , di samping di luar juga.

Malahan Siti Musdah Mulia (menurut Majalah Sabili) bisa mendapatkan dana besar dari The Asia Foundation untuk menyusun Draft counter legal Kompilasi Hukum Islam yang disebut Pembaruan Hukum Islam dan atas nama Pengarusutamaan Gender Departemen Agama di masa Menteri Agama Dr Said Agil Al-Munawwar MA yang berakhir 2004. Hanya saja pada hari terakhir jabatan Menteri Agama, Said Aqil mencabut draft Kompilasi Hukum Islam bikinan Musdah Mulia yang staf ahli Menag itu karena disurati oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Duda Dikenai ‘Iddah

Isi Draft itu membabat hukum Islam secara terang-terangan, jadi bukan sekadar mengingkari, namun melawan, di antaranya poligami dilarang, mahar bisa dari wanita, lelaki, atau dua-duanya; iddah (masa tunggu setelah cerai hidup atau cerai mati) dikenakan bagi perempuan dan laik-laki (3 bulan untuk cerai hidup). Bahkan ada pasal iddah untuk duda dalam pasal 88 ayat 9:

(9) Masa iddah bagi seorang duda ditentukan sebagai berikut:
a. apabila perkawinan putus karena kematian, maka masa transisi ditetapkan seratus tiga puluh hari;
b. apabila perkawinan putus karena perceraian, maka masa transisi ditetapkan mengikuti masa transisi mantan istrinya.

(Draft Kompilasi Hukum Islam, Pengarusutamaan Gender Depag RI, 2004).

Hak cerai dan rujuk bukan hanya pada suami tapi juga pada isteri. Nikah bukan ibadah. Poligami dilarang tapi kawin kontrak boleh. Hukum waris laki-laki dan perempuan 1:1 atau 2:2. Nikah beda agama boleh. Itu semua menurut Prof Ali Mustafa Ya’qub dari Komisi Fatwa MUI adalah hukum Iblis. Sedang menurut Prof Bustanul Arifin SH, tindakan membuat LSM di Departemen Agama oleh Siti Musdah Mulia itu adalah subversi khofi (terselubung). Seharusnya ditindak.

Berita tentang Draft kompilasi hukum Islam buatan kaum liberal (sebagian adalah tenaga-tenaga dari IAIN dan UIN) di Departemen Agama RI itu bisa disimak sebagai berikut:

Draft Kompilasi Hukum Islam Picu Kritik
Laporan : fin

JAKARTA — Draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) baru menjalani sosialisasi pertama kemarin. Sejumlah pasal langsung memicu kontroversi. Titik kontroversi terutama ada pada Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Di antaranya adalah pelarangan poligami, pemungkinan perjanjian kawin dalam jangka waktu tertentu, serta penyamaan berbagai hak suami dan istri. Calon istri, misalnya, bisa melakukan ijab-kabul dan memberikan mahar.

Pasal yang tidak kalah kontroversial adalah pembolehan perkawinan beda agama. Tim Pengarusutamaan Gender bentukan Depag, sebagai penyusun Draft, menilai pelarangan perkawinan beda agama melanggar prinsip pluralisme dalam Islam. Abdul Moqsith Ghazali, anggota tim penyusun, mengaku sejak semula sudah memperkirakan akan mendapatkan kritikan tajam. Timnya pun secara internal menjalani perdebatan yang panjang dan alot untuk membuahkan Draft itu. Menurut dia, banyak sekali ketidakadilan dalam susunan KHI lama.

”Kami menyusun ini dengan mengacu pada dalil-dalil yang ada. Karena itu, jika memang tidak ada dalil yang melarang untuk mengubah sesuatu hal, berarti itu merupakan dalil untuk mengubah,” kata Moqsith.

Menteri Agama, Said Agil Husin Al-Munawar, juga memperkirakan substansi Draft KHI baru ini akan mengundang perdebatan. Namun, dia berharap Draft ini tidak langsung ditolak, akan lebih baik jika dikritisi lebih dulu. ”Bagaimanapun juga, saya lebih senang dengan usaha pembaruan hukum Islam yang bernuansa Indonesia daripada formalisasi syariat Islam,” ujarnya.

Guru besar hukum Islam Universitas Indonesia, Tahir Azhari, dengan terang-terangan menganggap beberapa poin Draft itu mengada-ada. Tentang perkawinan dengan perjanjian jangka waktu tertentu, misalnya, dia menyebut nikah adalah ibadah yang berdasarkan tradisi Rasulullah.

Nikah harus berlandaskan hukum, bukan semata-mata atas kesepakatan layaknya kontrak. Draft baru menyebut, batas usia minimum calon istri maupun calon suami adalah 19 tahun. Pertimbangannya, untuk tidak lagi mendiskriminasi perempuan. KHI lama menyebut, calon suami 19 tahun dan calon istri 16 tahun. Tahir mengkritik, sejak akil baligh, perempuan dan laki-laki sudah layak menikah.

Soal perkawinan beda agama, Tahir menyitir beberapa ayat dalam surat Albaqarah yang menurutnya jelas melarang orang Islam kawin dengan non-Islam. ”Prinsip ini berasal dari wahyu, tidak boleh kita mempertanyakannya lagi,” tegas Tahir. Menurut dia, akal tidak bisa begitu saja membantah wahyu. Kritik tajam juga dikemukakan guru besar Universitas Islam Negeri (UIN), Hasanuddin Af. Dia menganggap para penyusun Draft mengambil langkah yang secara langsung bertentangan dengan Alquran dan hadis. Padahal, Alquran adalah perintah Allah yang tidak dapat lagi diganggu-gugat.

Menurut Hasanuddin, keadilan bukan berarti semuanya harus sama persis. ”Seharusnya yang menjadi dasar adalah keseimbangan dan proporsionalitas. Bagaimanapun juga fisik laki-laki berbeda dengan perempuan, jadi harus ada pembagian tugas,” katanya. Soal poligami, Hasanuddin menyebut pintu untuk mempunyai istri lebih dari satu sangat sempit. Harus memenuhi beberapa syarat yang tidak ringan. Dia menyebut, misalnya, kemampuan dan keadilan.

Ulama KH Husein Muhammad bersikap lebih akomodatif. Menurut dia, realitas memang harus menjadi dasar pembentukan hukum. Dan, realitas zaman klasik berbeda dengan saat ini. ”Dulu semua hal dilakukan atas dasar personal. Sekarang, semua hal penting harus dilakukan berdasarkan hukum,” ujar pemimpin Ponpes Daarut Tauhid, Cirebon, itu.

Beberapa Pasal Kontroversial:

1. Asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1). Perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2).
2. Calon suami atau calon istri harus berusia minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 1)
3. Calon istri dapat mengawinkan dirinya sendiri dengan syarat tertentu (pasal 7 ayat 2)
4. Perempuan bisa menjadi saksi (pasal 11)
5. Calon istri bisa memberikan mahar (pasal 16)
6. Calon suami dan calon istri bisa melakukan perjanjian perkawinan dalam jangka waktu tertentu (pasal 28)
7. Perkawinan beda agama boleh (pasal 54)

Hukum Waris:

1. Anak yang berbeda agama tetap mendapatkan warisan (pasal 2 huruf e)
2. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1 (pasal 8 ayat 3)
3. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan hak warisan dari ayahnya (pasal 16 ayat 2).

Dalam pembahasan di kelompok Kajian Islam Cibubur di Pesantren Husnayain Jakarta, Februari 2005, Adian Husaini selaku pembicara menegaskan, Draft Counter Legal Kompilasi Hukum Islam susunan Siti Musdah Mulia dan kawan-kawannya di Departemen Agama RI itu adalah salah satu produk dari pemahaman yang menggunakan hermeneutika sebagai pendekatannya. Umat Islam bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) menentang Draft KHI itu karena jelas-jelas bertentangan dengan Islam.

Maka seharusnya umat Islam dan MUI lebih manentang lagi kepada sumbernya yang mengakibatkan adanya produk itu, yaitu hermeneutika. Jadi umat Islam perlu menentang diajarkannya hermeneutika di UIN dan IAIN, apalagi di pesantren, karena jelas hasilnya mesti akan merusak hukum Islam, dan sudah terbukti adanya draft KHI yang sampai mengenakan ‘iddah bagi laki-laki, tandas Adian di depan para kiai, aktivis, dan wartawan serta penulis Muslim.

Gatoloco Lama dan Baru

Yang nyeleneh-nyeleneh di UIN, IAIN, STAIN, Departemen Agama, LSM-LSM dan bahkan pesantren-pesantren kini sudah mubal (banyak sekali). Kalau dulu yang nyeleneh dan merusak Islam itu adalah orientalis-orientalis kaki tangan penjajah, dan juga orang-orang kafir anti Islam model Gatoloco dan Darmogandul di Jawa (Solo-Jogja), namun kini orientalis plus Gatoloco itu sosok-sosoknya adalah professor-profesor, doctor-doktor di perguruan tinggi Islam. Kiai-kiai di pesantren. Tokoh-tokoh Islam di departemen atau lembaga atau organisasi Islam, dan sosok-sosok terdidik di kampus-kampus. Hingga misi penjajah serta kafirin model Gatoloco tersalur lewat departemen, lembaga pendidikan tinggi Islam, pesantren, dan organisasi-organisasi Islam.

Bedanya, Gatoloco dan Darmogandul dulu menyembunyikan namanya, hanya melontarkan hujatan dan pelecehan terhadap Islam dengan sikap kekafirannya. Sedang Gatoloco model sekarang, mereka justru memampangkan namanya disertai gelar-gelarnya/ titelnya, lalu nyadong/ minta jatah dana ke lembaga kafir, kemudian mengacak-acak Islam dengan suara-suara nyelenehnya model Gatoloco.

Gatoloco bilang anjing dan babi yang dibeli dengan duit sendiri lebih halal dibanding kambing curian, mereka juga ada yang bilang anjing, contohnya mahasiswa Filsafat Ushuluddin IAIN Bandung, mengomandoi mahasiswa baru agar berdzikir dengan ucapan Anjing hu akbar.

Gatoloco bilang anjing dan babi halal, maka Dr Siti Musdah Mulia di Departemen Agama bersama orang-orang liberal dari UIN, IAIN, dan lainnya 27 orang mengomandoi nikah beda agama halal.

Gatoloco bilang Mekkah artinya mekakah (wanita melebarkan kakinya waktu mau disetubuhi lelaki), Taufiq Adnan Amal dosen IAIN Makassar dan Ulil Abshar Abdalla kordinator JIL (Jaringan Ilam Liberal) bilang ayat Innad diena ‘indallahil Islam itu ditemukan lafal lain yang lebih cocok dengan zaman sekarang yaitu Innad diina ‘indallohil hanifiyyah.

Gatoloco dan Darmogandul bilang hukum Islam dipakai orang Islam yang hatinya pahit asin, Nurcholish Madjid bilang fiqh Islam tak memadai lagi, perlu hukum lain yang bisa mencakup kepentingan seluruh orang.

Gatoloco bilang anjing dan babi yang dibeli dengan duit sendiri lebih halal dibanding kambing curian, Abdul Munir Mulkhan wakil rector UIN Jogjakarta dan petinggi Muhammadiyah bilang kalau yang masuk surga itu orang tertentu (Islam) saja maka akan kesendirian dan tidak krasan di sana. (dua-duanya pernyataan kacau).

Gatoloco tak percaya akherat, Harun Nasution direktur pascasarjana IAIN Jakarta dulu tak percaya qodho dan qodar sebagai rukun iman, dan tak percaya siksa pada jasad di akherat, hingga dibantah keras oleh Prof HM Rasjidi, bahwa itu mengikuti filosof (yang telah dikafirkan ulama).

Gatoloco menolak Islam, menolak Al-Qur’an, menolak hadits, mencela adzan; Syafi’i Maarif, Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, Azyumardi Azra, Muslim Abdurrahman, Masdar F Mas’udi, Hasyim Muzadi, Ulil Abshar Abdalla dan orang-orang yang terdaftar di bab sosok-sosok nyeleneh di buku ini cukup dengan ramai-ramai pakai gayanya sendiri-sendiri menolak penerapan syari’at Islam. Bedanya, Gatoloco memang jelas-jelasan anti Islam dan menolak Islam terang-terangan sebagai non Islam, sedang tokoh-tokoh Gatoloco generasi baru ini mengaku diri mereka muslim.

Gatoloco sinis terhadap Islam dan Muslimin dengan perkataan-perkataan yang sangat jorok lagi porno; para penolak syari’at Islam itu sinis pula kepada orang yang tsiqqoh (teguh) atau istiqomah dengan Islamnya pakai perkataan yang dibuat-buat, misalnya: Bila diterapkan syari’at Islam maka yang terjadi bukan persatuan tapi persatean (ini kata Syafi’I Ma’arif ketua Muhammadiyah). Bila syari’at Islam ditegakkan maka korban pertama adalah perempuan (ini kata orang-orang Jil –Jaringan Islam Liberal dan disebarkan, dengan nama Muslim Abdurrahman, dibela pula oleh Ulil Abshar Abdalla ketika berhadapan dengan penulis di Al-Azhar Kebayoran Baru, tahun 2002 ).

Gatoloco mengacak-acak Islam dengan menghinakannya pakai buku sederhana Suluk Gatoloco Serat Darmogandul tanpa nama penulisnya dan dicetak di Penerbit Sadu Budi, Solo Jawa Tengah, tahun 1952 berbahasa Jawa kuno; oknum-oknum IAIN, UIN, JIL, Depag RI, dan orang-orang liberal lainnya membuat buku-buku yang membahayakan bagi Islam dengan kemasan lux dibiayai lembaga kafir, biasanya. Sebagian ada yang diberikan gratis kepada relasi mereka. Bahkan kalau Departemen Luar Negeri Amerika mengirimkan buku-buku berbahasa Indonesia sampai ke pelosok-pelosok, di mana ada pesantren maka dikirimi buku-buku Amerika.

Buku-buku yang Membahayakan

Dalam hal buku, pengarangnya, serta latar belakang dan misi perusakan Islam, untuk mencocokkan perkatan Adnin Armas yang mengutip perkataan Prof Naquib Al-Atas bahwa Harun Nasution adalah orang yang duduk manis di depan gurunya yaitu para orientalis di Mc Gill University di Canada, perlu disimak kembali bukti berikut ini:

1. Buku Dr. Harun Nasution

Buku Dr. Harun Nasution dengan judul “Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya”. Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1974. Tetapi penerbitnya agak menyesal menerbitkannya karena reaksi yang hebat menentang buku itu timbul dalam masyarakat.

Buku ini mendapat tantangan dan reaksi yang sangat keras dan tajam dari Prof. Dr. H. M.Rasjidi, karena beliau khawatir akan pengaruh buku tersebut bagi angkatan muda Islam, mengingat buku itu konon menjadi buku wajib pada tingkat I IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Dan mengingat pula buku itu dikarang oleh Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sendiri. Dr. Harun Nasution adalah keluaran Mc. Gill University, Montreal, Canada. Dan masuknya di universitas itu adalah antara lain karena bantuan dari Prof. Rasjidi sendiri. Tetapi beliau kaget melihat hasil karya Dr. Harun tersebut. Dan tanpa ragu-ragu sedikitpun juga Prof. Rasjidi mengasah penanya yang sudah tajam itu untuk menghadapi dan mengoreksi Dr. Harun Nasution, dengan judul “Koreksi Terhadap Dr. Harun Nasution” antara lain berkata seperti di bawah ini:

“Terdorong oleh rasa faidah mengetahui hal-hal yang baru yang dapat saya manfaatkan dalam mengabdi kepada Islam dan Umat Islam Indonesia, saya merintis jalan untuk berusaha menyalurkan para sarjana tamatan IAIN dan lain-lain untuk memasuki alam fikiran orientalisme; dalam hal ini saya tidak bertindak sebagai perintis. Saya mengetahui bahwa banyak ulama dari Al-Azhar di Cairo dikirim ke Jerman atau London atau Paris oleh satu panitia yang memakai nama Almarhum Syekh Muhammad Abduh.

“Akan tetapi entah karena suatu hal yang tak terduga, di antara yang saya usahakan belajar di Instintute of Islamic Study ada yang memberikan hasil yang mengecewakan. Dalam menyelami alam fikiran orientalisme, mereka bukan mendapatkan sumber kekeliruan para sarjana Barat tentang Islam, akan tetapi malah menelan segala sesuatu yang mereka katakan dengan tidak memakai daya kritis.”

“Memang kemegahan Barat dalam keuletan cara meneliti dan berfikir dapat dibanggakan, akan tetapi bagi orang yang bijak, di celah hal-hal yang mengagumkan itu sering terdapat kekeliruan-kekeliruan yang besar.”

“Di antara mereka yang terpengaruh dengan cara berpikir orientalisme yang merugikan Islam adalah teman saya sendiri, Dr. Harun Nasution yang saya bantu untuk datang ke Canada pada tahun 1963.”

“Beliau mendapat MA pada tahun 1965 dan Ph. D. pada tahun 1968 sebagai putra Indonesia pertama yang mendapat gelar tersebut.”

“Akan tetapi cara berpikir beliau dan konsepsi beliau tentang Islam sangat merugikan kepada Islam dan Umat Islam di Indonesia sehingga perlu dikoreksi.”

“Mula-mula saya tidak mau melakukan koreksi tersebut di muka umum, pada tanggal 3-12 tahun 1975 saya menulis laporan Rahasia kepada Sdr. Menteri Agama dan beberapa orang staf eschelon tertinggi di Kementerian Agama. Laporan Rahasia tersebut berisi kritik terhadap buku Dr. Harun Nasution yang berjudul: Islam ditinjau dari berbagai aspeknya. Saya menjelaskan kritik saya pasal demi pasal dan menunjukkan bahwa gambaran Dr. Harun tentang Islam itu sangat berbahaya, dan saya mengharapkan agar Menteri Agama mengambil tindakan terhadap buku tersebut yang oleh Kementerian Agama dan Direktorat Perguruan Tinggi dijadikan buku wajib di seluruh IAIN di Indonesia.”

“Karena lebih dari satu tahun tidak ada respon dari Departemen Agama, maka saya menggambarkan dua kemungkinan:
A. Pihak Departemen Agama, khususnya Diperta (Direktorat Perguruan Tinggi Agama) setuju dengan isi buku tersebut dan ingin mencetak sarjan IAIN menurut konsepsi Dr. Harun Nasution tentang Islam.
B. Atau pihak-pihak tersebut di atas tidak mampu menilai buku tersebut dan bahayanya bagi existensi Islam di Indonesia serta umatnya.

Kedua kemungkinan tersebut di atas tidak memberikan harapan yang baik.”

“Dengan begitu maka satu-satunya jalan yang dapat saya tempuh adalah menyiarkan koreksi saya itu dalam bentuk buku untuk umum, sehingga pendapat umumlah yang akan memberi penilaian kepada dua pandangan yang berlainan ini.”

Demikian Prof. Dr. H. M. Rasjidi dalam kata pendahuluannya. Dan setelah memberikan koreksi dan kritiknya pasal demi pasal dan bab demi bab, pedas, asam , pahit, lincah dan ilmiah itu, maka Rasjidi sampai kepada kesimpulan dan menutup pembahasannya seperti tertera di bawah ini:

“Telah agak lama saya menerima pengaduan dari mahasiswa dan dosen-dosen tentang kuliah-kuliah Dr. Harun Nasution. Ketika saya membaca bukunya yang berjudul: Islam ditinjau dari berbagai aspeknya, saya menjadi yakin akan keluhan-keluhan yang saya dengar.

“Karangan Dr. Harun Nasution yang diwajibkan untuk dipelajari mahasiswa IAIN adalah buku yang penuh fikiran kaum orientalis yang beragama kristen.

I. Pernyataan bahwa Tuhan tidak perlu ditakuti tetapi dicintai, adalah kata Kristen.
II. Agama monotheisme adalah Islam, Yahudi, Kristen (Protestan dan Katolik) dan Hindu adalah fikiran comparative religious yang ditimbulkan oleh orang-orang yang mengaku berdasar ilmiyah dengan tidak berguna sedikitpun.
III. Orang-orang yang kotor tidak akan diterima kembali ke sisi yang Maha Suci, adalah expresi Kristen, pengaruh dari Neo Platonisme dan Gnosticisme.
IV. Injil adalah teksnya bukan wahyu, yang wahyu adalah isi atau arti yang terkandung dalam teks itu. Pernyataan tersebut adalah pernyataan yang lebih Kristen dari pada teolog-teolog Kristen. Orang Kristen mengatakan bahwa wahyu adalah yang mendorong penulis-penulis Injil untuk menulis Injil masing-masing, adapun isinya banyak yang salah, karena manusia tak luput dari kekhilafan.
V. Tidak dapat diketahui dengan nama pasti mana Hadits yang betul berasal dari Nabi dan mana yang dibuat-buat. Ini adalah pendapat Goldziher, seorang Yahudi dari Hongaria.
VI. Istihsan yang dibawa oleh Abu Hanifah, Al Masalih Al Mursalah yang dicetuskan oleh Malik bin Anas ditolak oleh Al-Syafi’i, Qiyas yang dicetuskan oleh Al- Syafi’i ditolak oleh Ibn Hazm Al-Zahiri. Pintu ijtihad ditutup. Semua itu merupakan gambaran suram tentang hukum Islam ditulis oleh seorang sarjana Islam. Sedang ahli hukum di Prancis mengeluarkan pernyataan dalam konperensi hukum Islam di Paris sebagai berikut:

“Para peserta Kongres merasa tertarik oleh problema-problema yang dilontarkan dalam Minggu Hukum Islam dan oleh diskusi mengenai problema tersebut, serta mendapat kesimpulan yang terang bahwa prinsip Hukum Islam mempunyai nilai yang tak dapat dibantah, dan bahwa variasi aliran-aliran dalam hukum Islam mengandung kekayaan-kekayaan ilmu hukum yang istimewa yang memungkinkan hukum ini untuk melayani hajat penyesuaian dalam kehidupan modern, (dikutip dari “Hukum Islam dan Pelaksanaannya dalam Sejarah”, terbitan Bulan Bintang 1976).

VII. “Sementara itu Islam dalam sejarah mengambil bentuk ketatanegaraan”. Ini adalah konsep Kristen yang dibawa oleh Nabi Isa tak mengandung konsepsi tentang negara Kristen.
VIII. “Pemikiran pembahasan modernisasi mengandung arti fikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah faham-faham, adat istiadat, institusi-institusi lama agar disesuaikan dengan pendapat-pendapat dan keadaan-keadaan baru yang ditimbulkan ilmu pengetahuan modern. Pembaharuan dapat dilakukan mengenai interpretasi atau penafsiran aspek teologi, hukum dan seterusnya dan mengenai lembaga-lembaga.” “Ini semua berarti bahwa yang ada di Barat itu semua benar dan sempurna. Dan oleh karena Umat Islam tak dapat meninggalkan Al-Qur’an dan Hadits, maka diperlukan interpretasi baru tentang ayat-ayat, apalagi ayat-ayat itu banyak yang dubious.”

“Dengan begitu maka yang mutlak adalah yang terjadi di Barat yang beragama Kristen. Kita yang beragama Islam hanya dapat memberikan interpretasi baru kepada ayat-ayat Al-Qur’an.”

“Hal tersebut adalah fikiran orang yang belum yakin akan keunggulan isi Al-Qur’an dan belum sadar akan kelemahan dan bibit-bibit kehancuran yang sekarang tumbuh di Barat.”

Akhir kata
“Semula kita, Umat Islam Indonesia menginginkan generasi muda yang mahir dalam ilmu ke-islaman, bahasa Arab, Al-Quran, Syari’ah, Tauhid, dan lain-lain. Di samping itu mereka harus mengetahui ilmu-ilmu baru: Sosiologi, Hukum dan Filsafat dan lain-lain.”

“Buku Dr Harun Nasution menunjukkan bahwa sekarang ada di antara kita yang terpengaruh oleh metode orientalis Barat sehingga menganggap Islam sebagai suatu gejala masyarakat yang perlu menyesuaikan diri dengan peradaban Barat.”

“Dengan begitu akan hilanglah identitas Islam kita, dan akan hilanglah kekuatan jiwa yang kita peroleh dari Al-Qur’an.

“Buku Dr. Harun Nasution telah membantu terciptanya masyarakat semacam itu, masyarakat modern yang segala-galanya di dalamnya benar, dan Agama Islam harus diubah penafsirannya sehingga sesuai dengan peradaban Barat itu.”

“Aku berdo’a kepada Allah SWT mudah-mudahan tulisan ini dapat menghindarkan bahaya yang besar itu!”

“Ya Allah, janganlah Engkau menyesatkan hati kami setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami, dan berilah kami rahmat dari sisiMu, sungguh Engkau Maha Pemberi!” (Prof Dr HM Rasjidi, Koreksi terhadap Dr Harun Nasution tentang “Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, halaman 150, Bulan Bintang, Jakarta, 1977).

2. Buku Ahmad Wahib

Yang lebih menghebohkan tetapi kurang berisi dan berbobot ialah buku dengan judul Pergolakan Pemikiran Islam karya Ahmad Wahib, diterbitkan oleh LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), Jakarta.

Buku ini mendapat reaksi demikian ramainya dari kalangan tua dan muda dari pusat sampai daerah. Disunting oleh dua orang aktivis Pemuda Islam, Djohan Effendi dan Ismed Natsir.

Reaksi Rasjidi

Prof Dr HM Rasjidi tidak begitu bersemangat berbicara tentang isi buku tersebut, karena itu hanyalah catatan harian pribadi Ahmad Wahib yang tidak pantas diterbitkan untuk umum.

Itu suatu tragedi yang merupakan halaman yang suram dalam kehidupan Islam di zaman Orde Baru ini. (Panji Masyarakat, No. 346, Jakarta). Yang diserang dan disesalkannya ialah penyuntingnya, Djohan Effendi dan pembuat kata pengantarnya, Prof Dr H Mukti Ali. Serangan kepada Mukti Ali lebih keras dan lebih tajam, karena beliau itu bekas Menteri Agama RI yang sama sekali tidak patut menyambut dan turut menghidangkan buku itu ke tengah masyarakat Islam yang sudah diserang dari segala penjuru itu. Cuma ada sesuatu yang baru bila Prof Dr Rasjidi menyebut dan menuliskan nama Mukti Ali. Tidak kurang dari 8 kali nama Mukti Ali disebut-sebut dengan variasi yang berbeda-beda. Empat kali tanpa memakai gelar Prof. Dr. Empat kali pula dengan menyebutkan Prof. Dr. , di antaranya dua kali diberi keterangan dalam kurung seperti ini: Prof. (DR) HA Mukti Ali. (Sekali lagi, DR dalam tanda kurung saya pinjam dari tuan Husserl), kata Rasjidi. Apakah barangkali beliau meragukan titel DR nya Mukti Ali? Wallahu a’lam. Sebagaimana diketahui, bahwa Mukti Ali pernah kuliah di Canada, sedang Rasjidi pernah lima tahun menjadi dosen di sana.

Rasjidi sendiri memang sengaja begitu. “Yang saya serang itu ‘kan kata pengantarnya,” katanya kepada Tempo. “Saya sendiri tidak apa-apa dengan almarhum Wahid. Ia sudah meninggal, dan mudah-mudahan Tuhan mengampuni dosa-dosanya, sudah begitu saja. Saya hanya mau bikin kapok orang yang melindungi cara berfikir seperti Wahib itu.” Dan yang dimaksudnya, tak lain tak bukan, Prof. Mukti Ali. Ialah yang memberi kata pengantar dan “pelindung”.(Tempo, No. 48, 1982).

Tentang penyutingnya, Johan Effendi oleh Rasjidi dikatakan “seorang doktorandus dari IAIN yang naik tinggi kedudukannya dalam kalangan sekretariat negara, yang juga salah seorang tokoh muda Ahmadiyah Lahore. (Panji Masyarakat, No.346, 1402 H.).

Apakah benar Johan Effendi sebagai seorang Ahmadiyah? Penulis (K.H. Firdaus A.N.) sendiri pernah bertanya kepadanya tentang hal itu. Tetapi ia agak malu-malu menjawabnya; dan saya tidak mau mendesaknya lagi.

Tetapi yang sebenarnya aktif menyunting buku Wahib itu adalah Ismed Natsir (alumni kampus Katolik STF –Sekolah Tinggi Teologi –Filsafat–Driyarkara Jakarta sebagaimana tokoh JIL –Jarigan Islam Liberal– Ulil Abshar Abdalla yang fahamnya mengacak-acak Islam, pen).

3. Buku Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an

Buku Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an (Taufiq Adnan Amal, dosen Ulumul Qur’an IAIN Makassar, meniru Orientalis untuk meragukan kemurnian Mushaf Utsmani).

Tasykik (peragu-raguan yang disebarkan Buku Rekonsturuksi Sejarah al-Qur’an di antaranya:

Kutipan: Adalah benar bahwa Tuhan telah membuat atau mewahyukan al Qur’an dalam bahasa Arab, tetapi manusia bisa membuatnya menjadi bahasa Persia, Turki, Urdu, Cina, Indonesia, atau bahasa-bahasa dunia lainnya. (Rekontruksi Sejarah Al Qur’an, Taufiq Adnan Amal, Penerbit : FkBA, Jogjakarta, hal.352.)

Tanggapan: Kalimat adalah benar bahwa Tuhan telah membuat dan atau mewahyukan Al-Qur’an dalam bahasa Arab, pendapat tersebut sangat sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Zuhruf ayat 3 yang berbunyi :

a. Artinya: Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami (nya).( QS Az Zuhruf: 3)

b. Artinya: Sesungguhnya Kami turunkan al-Qur’an dengan berbahasa Arab supaya kamu berfikir (QS Yusuf: 2 )

Kalimat selanjutnya yang berbunyi: Manusia bisa membuatnya menjadi bahasa Persia, Turki, Urdu, Cina, Indonesia atau bahasa-bahasa dunia lainnya, adalah kalimat atau pendapat yang keluar dari mulut atau otak pikiran para budak-budak kuffar yang saat ini bergentayangan di perguruan Tinggi Agama Islam yang bertebaran di seluruh Indonesia, setelah mereka menyelesaikan studi doktornya di perguruan tinggi kafir di Barat seperti Amerika, Jerman Prancis, Inggeris, Belanda, Australia, Canada dan lainnya.

Mereka ini belajar Islam dari dosen-dosen mereka yang sangat anti Islam serta anti al-Qur’an yaitu para Orientalis yang sengaja mempelajari Islam untuk berusaha menghancurkan Islam. Setelah mereka itu kembali ke Indonesia mereka ini menjadi budak Orientalis serta menjadi budak kuffar dan bersedia menjadi kaki-tangannya.

Sebab seandainya al Qur’an bisa dibuat seperti kehendak para budak Orientalis ini, bisa dibayangkan bagaimana susah dan repotnya. Kalau Al Qur’an ditulis dalam bahasa cina, bahasa jepang, bahasa korea, bahasa Urdu, bahasa Jerman, bahasa Inggeris, bahasa Indonesia, huruf Ô terdiri dari huruf apa yang tepat, Ð ditulis dengan huruf apa, Ò ditulis dengan huruf apa. Begitu juga kalau ditulis dengan bahasa Cina, Korea, Urdu, Jepang, Persi, maka bagaimana masalah tajwidnya. Pendeknya kalau al Qur’an sudah ditulis seperti yang diinginkan oleh para budak Orientalis ini berarti al Qur’an sudah tidak ada bedanya dengan kitab Injil yang sudah ditulis dalam berbagai bahasa. Gagasan para budak Orientalis ini sangat berbahaya dan seluruh ummat Islam harus ekstra hati-hati dan waspada terhadap kelicikan para budak Oientalis ini untuk mengacak-ngacak kitab suci Al Qur.an karena usaha mereka ini mendapat dukungan dana yang besar dari para bosnya di Barat sana.

4. Buku Fiqh Lintas Agama

Buku Fiqh Lintas Agama (tulisan 9 orang tim Paramadina, didanai The Asia Foundation yayasan orang kafir, adalah wakaf Yahudi berpusat di Amerika ) berisi gugatan-gugatan terhadap hukum Islam bahkan aqidah tauhid, dimaknakan jadi kemusyrikan yakni pluralisme agama, menyamakan semua agama, akan masuk surga semua, dan bolah nikah dengan pemeluk agama apapun serta aliran kepercayaan apapun. Tim penulis Paramadina itu adalah: Nurcholish Madjid, Kautsar Azhari Noer, Komaruddin Hidayat, Masdar F Mas’udi, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawar Rachman, Ahmad Gaus AF, dan Mun’im A. Sirry (Edditor).

5. Majalah Syir’ah

Majalah Syir’ah bulanan, tiap terbit berisi penyebaran faham yang menjerumuskan ke arah murtad ataupun maksiat, atau kemunkaran dan bahkan kemusyrikan. Majalah ini dibiayai pula oleh The Asia Foundation.

6. Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, oleh Tim Kesetaraan Gender Departemen Agama, pimpinan Dr Siti Musdah Mulia, berisi penghalalan yang haram seperti nikah beda agama, dan pengharaman yang halal seperti poligami, 2004, masa Menteri Agama Dr Said Agil Al-Munawwar MA.

7. Azyumardi Azra

Azyumardi Azra rector UIN memberi kata pengantar buku Islamic Invation karangan Robert Morey yang sangat menghujat Islam. Buku itu sudah diterjemahkan dan dianggap buku gelap oleh Perpustakaan Nasional (menurut seorang peneliti yang menanyakan ke Perpustakaan Nasional di Jakarta), namun muncul terjemahan baru yang justru diberi kata pengantar oleh Azyumardi Azra. Padahal buku itu dalam kesimpulannya menyatakan, “Kekuatan dan kejeniusan Muhammad yang mengangumkan membuat dia mampu merubah tatacara ibadah penyembahan dewa bulan yang bernama Allah itu menjadi sebuah agama Islam, agama kedua terbesar di dunia.”

Pada bagian selanjutnya, “Namun kalau kita perhatikan kehidupan Muhammad, kita akan menemukan bahwa dia merupakan manusia biasa yang juga bergelimang dosa seperti halnya dengan kita semua. Dia berbohong, dia menipu, dia dipenuhi nafsu birahi; dia mengingkari janji, dia membunuh, dan lain-lain. Dia tidak sempurna dan dia juga berdosa.”

Robert Morey yang kafir itu menutup mata bahwa orang-orang Arab kafir yang memusuhi bahkan akan membunuh Nabi Muhammad saw pun tidak pernah menganggap bahwa Nabi Muhammad saw itu berbohong, menipu, mengingkari janji dan sebagainya. Bahkan julukannya dari masyarakat Arab itu sendiri adalah Al-Amien, orang yang sangat terpercaya, jujur. Terlalu percaya diri si kafir Robert Morey ini, bahwa dia mengakui sebagai orang berdosa itu memang betul, tetapi menyamakan dirinya dengan Nabi Muhammad saw sebagai sama-sama orang berdosa, itu adalah satu masalah yang amat sangat keterlaluan. Lebih buruk ketimbang sekadar menyamakan tai dengan emas, hanya karena sama-sama kuningnya. Tetapi mengapa buku yang sejahat ini dibolehkan beredar di Indonesia bahkan terjemahannya diberi kata pengantar oleh Azyumardi Azra rector UIN Jakarta. Ada hubungan apa si kafir penghujat Islam, Robert Morey ini, dengan Azra khususnya, dan dengan UIN pada umumnya?

8. Bulletin Relief di Jogjakarta

Bulletin Relief di Jogjakarta, di antaranya ada edisi yang memuat penyataan kufur berbunyi: “…kenapa kita ribut menyalahkan orang ateis bahwa ateis adalah musuh orang ber-Tuhan. Padahal Tuhan sendiri ateis. Ia tidak bertuhan.”

Dari seluruh rangkaian itu , yang mengenai UIN atau IAIN, maka Harun Nasution lah yang dianggap sebagai tokoh terhormat yang murid-muridnya menjadi doctor keluaran IAIN Jakarta (kini UIN) dan tersebar di seluruh Indonesia, rata-rata memimpin di IAIN-IAIN. Pemikiran Harun Nasution yang rusak itu telah mereka adopsi, baik secara talaqqi maupun dari buku Harun Nasution yang diperuntukkan bagi para mahasiswa IAIN, UIN, PTAIN, dan PTAIS se-Indonesia.

Kenyataannya memang seperti itu, maka ketika ada pengomando dzikir di IAIN Bandung yang menyerukan untuk koor anjing hu akbar (Jum’at sore, 27 September 2004), bukannya pengelola IAIN ataupun pemimpinnya gerah, namun justru membelanya. Sehingga orang akan bertanya-tanya, sebenarnya IAIN-IAIN, UIN, PTAIN, dan PTAIS se-Indonesia ini dikotori oleh oknum-oknum perusak aqidah Islam atau memang sebenarnya justru sebagai lahan persemaian perusakan Islam di Indonesia?

Pertanyaan itu jawabannya sudah nyata. Generasi Gatoloco Anti Islam kini tumbuh dengan generasi baru dan punya wadah-wadah formal. Memang keadaan dan kenyataannya seperti itu. Allah lah yang Maha Perkasa untuk mengatasinya, namun umat Islam tidak boleh jadi laki-laki dayyuts, yaitu merelakan isterinya berzina atau berselingkuh. Maka tidak layak umat Islam rela IAIN-IAIN, UIN, STAIN, STAIS dan lainnya jadi sarang penyesatan Islam, walaupun justru para pengelolanya telah rela, dan memang tak sedikit yang menjadi agen kesesatan dengan kurikulum yang memang perlu dirombak. Sebelum sarang-sarang itu disterilkan, maka umat Islam perlu mensterilkan masyarakat dari bahaya virus liberal yang mereka sebarkan. Kalau sarang mereka itu mereka sebut sendiri wilayah bebas tuhan, maka umat Islam bisa mencanangkan perkampungan-perkampungannya sebagai wilayah bebas UIN, IAIN, STAIN, dan STAIS.

Apakah itu yang diinginkan?

Sumber: ADA PEMURTADAN di IAIN, Hartono Ahmad Jaiz

Make a Comment

Tinggalkan Jawapan kepada Agam Batal balasan

3 Respons to “Aneka Kenyelenehan dan Buku-bukunya yang Berbahaya (Produk IAIN/UIN)”

RSS Feed for Jiddan Oh Jiddan!! Comments RSS Feed

saya setuju dengan cara pndang saudara dalam menganalisa permasalahan umat isalam pada era modrn ini, menarik semua aspek yang saudar berikan sangatlah relevan. manun anda lupa kemana aja anda selama ini ketika ummat islam terpecah. jangan hanya memberikan kesimpulan tapi anda bisa tidak menjalani proses itu saya harap anda hargai proses mereka, toh kebenaran hanya milik Al-Haq. jadi claem saudara tentang kesekesatan tidak memiliki dasar yang kuat. apalagi birbicara sorga dan neraka. itu hanya milik allah.
Wallahhua’lam.

Di IAIN (UIN)tidak ada permurtadan, yang ada adalah sedang mencari Al A’raaf (7) ayat 52,63: Yaitu Hari Takwil Kebenaran Kitab.

Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.

Wah panjang bener. Blom sempat baca semuanya. Tapi yang jelas kalo kita kembali ke Al-Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman Rasul dan Sahabat semuanya tidak akan melenceng. Ada penyimpangan soalnya ditafsirkan berdasarkan otak2 masing2 orang. Rasulullah melarang hal tersebut. Ada hadisnya, Sahih, tapi maaf lupa. kita tidak boleh menafsirkan berdasarkan otak atau hati kita. Kalo kita tafsirkan Al-Qur’an sendiri maka walaupun benar tetap saja Allah menganggapnya salah.


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...