Barang-Barang Dari Kulit Hewan

Posted on Jun 23, 2007. Filed under: Al Fatawa, Arsip Al Fatawa, Bimbingan Ulama, El Fatawa, El Fatwa, Fatawa, Fatawa Islam, Fatawa Populer, Fatwa, Fatwa Islam, Fatwa Kontemporer, Fatwa Muslim, Fatwa Populer, Fatwa Ulama, Fatwa-Fatwa, Himbauan Ulama, Iman, Islam, Islamic Fatawa, Kontemporer, Kumpulan Fatwa, Moslem, Muslim, Nasehat Ulama, Nasehat Ulama-Ulama, Religius, Tuntunan Ulama, Wisata Hati |

MediaMuslim.Info – Sebagian kulit hewan baik yang boleh dimakan maupun yang tidak suci untuk dimakan, diolah dan dimanfaatkan oleh sebagian manusia untuk dijadikan berbagai barang atau pernik seperti jaket, ikat pinggang, sepatu dan berbagai barang lainnya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita tidak boleh gegabah, kita harus mengetahui terlebih dahulu batasan-batasan penggunaan kulit hewan tersebut, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum.

Kulit hewan yang halal setelah disembelih hukumnya suci dan boleh digunakan untuk dijadikan barang yang mendatangkan manfaat, karena telah disembelih secara halal, seperti kulit unta, sapi, kambing, rusa, kelinci dan lain sebagainya, baik yang telah disamak maupun belum.

Adapun kulit binatang yang tidak halal dimakan, seperti kulit anjing, srigala, singa, gajah dan sejenisnya hukumnya najis, baik mati dengan disembelih, dibunuh maupun mati dengan cara lainnya. Karena meskipun telah disembelih ia tetap tidak halal dan tidak boleh digunakan, hukumnya tetap najis. Baik telah disamak maupun belum, menurut pendapat yang terpilih. Menurut pendapat tersebut kulit yang najis tidak akan menjadi suci karena di samak, jika kulit itu berasal dari binatang yang tidak halal dimakan meskipun telah disembleih.

Adapun kulit bangkai binatang yang halal, hukumnya suci jika telah disamak. Sebelum disamak hukumnya tetap najis.

Berdasarkan keterangan di atas, kulit binatang dapat kita bagi menjadi tiga bagian:

  1. Kulit binatang yang tetap suci, baik disamak ataupun tidak. Yaitu kulit binatang yang halal dimakan setelah disembelih secara syar’i.

  2. Kulit binatang yang tidak suci karena disamak ataupun tidak, hukumnya tetap najis. Yaitu kulit binatang yang tidak halal dimakan, contohnya babi.

  3. Kulit binatang yang menjadi suci setelah disamak, yaitu kulit binatang yang halal dimakan yang mati tanpa melalui penyembelihan syar’i (bangkai).

(Sumber Rujukan: Liqa’ Al-Baab Al-Maftuh, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 52/39)

Make a Comment

Tinggalkan komen

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...